GenPI.co Sulsel - Seorang bandar narkoba BN, 42, ditangkap di Perumahan Dosen Universitas Negeri Makassar atau UNM.
BN diamankan bersama barang bukti 8 ribu butir obat G.
Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan, pihaknya mengamankan BN saat sedang santai di rumahnya.
Tepatnya di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
”Iya, benar, tim kami menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai bandar obat G,” katanya, (22/9).
Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang sering melakukan transaksi di rumah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
”Anggota saya mengamankan delapan botol obat G yang ada di rumah pelaku,” jelasnya.
Saat diinterogasi, BN mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Makassar.
”Pelaku membeli obat G sebanyak sepuluh botol seharga Rp7 juta. Dua botolnya sudah dia jual selama ini,” terangnya.
Atas perbuatannya, BN terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr29/jpnn)