GenPI.co Sulsel - Tiga pria asal Makassar dan Parepare terpaksa diamankan Polda Sulsel karena terlibat kasus judi online.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, ketiga pelaku adalah SM, 48; MM, 28; dan MAB, 48.
”Penangkapan dilakukan sejak 21 Maret hingga 19 Agustus 2022,” katanya, Senin (22/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain empat unit handphone (HP) dan satu buku catatan jual beli chip motif merah.
Selanjutnya papan daftar harga chip, satu rangkap voucher top up, satu kartu ATM, judi jenis togel, dan akun judi online.
”Kami menangkap pelaku di dua tempat berbeda, yakni Makassar dan Parepare. Mereka ini tersangka kasus judi online,” tegas Helmi.
Dia menjelaskan bahwa modus pelaku yang digunakan, yakni menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi melalui media online.
Artinya, tersangka menjual chip higgs domino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan.
”Mereka mendapat keuntungan dari hasil jual beli chip,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan akan menindak tegas judi online, investasi bodong, dan korupsi.
”Sesuai instruksi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegas dia (mcr29/jpnn)