GenPI.co Sulsel - Kepala Lapas atau Kalapas Parepare berinisial Z di Sulsel dicopot karena terbukti melakukan praktik pungutan liar alias pungli.
”Iya benar (pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman),” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak, Kamis (18/8).
Dia menjelaskan, Kalapas Parepare resmi ditarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat.
”Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi),” jelasnya.
Disinggung soal adakah sanksi pidana, Liberti menyebut ada bagian pembinaannya.
”Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang saya katakan tadi, di pembinaan,” jelasnya.
Akan tetapi, proses administrasi dan kode etik tetap dikenakan kepada yang bersangkutan.
”Sepanjang kita masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kita,” terangnya.
Sebelumnya, beredar informasi Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Z diduga melakukan pungli kepada keluarga tahanan maupun narapidana Rp40 juta agar bisa segera dibebaskan.
Praktik culas tersebut terbongkar ketika muncul kuitansi yang bocor ke media sosial. (ant)