Imbas SE Bupati, Pemkab Toraja Utara Pulangkan 19 Ekor Kerbau ke Daerah Asal

13 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Sulsel - Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Toraja Utara memulangkan 19 ekor kerbau yang didatangkan pedagang dari luar daerah pada Rabu (10/8/2022).

Hal tersebut, ternyata dipicu oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan yang masih memberlakukan Surat Edaran Bupati terkait penghentian sementara lalu lintas hewan berkuku belah antardaerah.

"Hingga saat ini dan ke depan masih memberlakukan surat edaran pelarangan hewan berkuku belah melintas baik masuk maupun keluar dari Toraja Utara," kata Bupati Toraja Utara, Yohannis Bassang saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (12/8/2022).

BACA JUGA:  3 Tempat Wisata di Sulawesi Selatan, Indahnya Luar Biasa

Kejadian itu juga dibenarkan Ketua Satgas PMK Toraja Utara Frederik Victor Palimbong.

Menurut Frederik, pemulangan hewan jenis ternak besar tersebut dilakukan setelah Satgas PMK menemukan 19 ekor kerbau yang diangkut menggunakan dua truk raksasa hendak diturunkan di Pasar Hewan Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

BACA JUGA:  3 Manfaat Buah Malaka untuk Kesehatan, Nggak Ada Tandingan!

"Hewan itu untuk dijual, tapi kami minta agar dipulang ke asalnya, karena melanggar Surat Edaran Bupati terkait penghentian sementara (lockdown) lalu lintas hewan berkuku belah antardaerah," tegas Frederik.

Untuk menindaklanjuti kejadian itu, Tim Satgas PMK Toraja Utara yang dipimpin Kepala Dinas Pertanian Lukas Pasarai dan didukung penuh Polres Toraja Utara dan Kodim 1414 Tana Toraja mengawal proses pemulangan kerbau milik pedagang tersebut hingga ke perbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja.

BACA JUGA:  Besok Waktunya Cuan Membeludak, Intip Hoki 3 Zodiak Pilihan Ini

Setelah itu, di perbatasan, ada Tim Satgas PMK dari Tana Toraja dan Polres yang mengawal hingga ke perbatasan dengan Kabupaten Enrekang. Begitu seterusnya hingga tiba di lokasi tujuan. (ANT)

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL