Kejati Sulsel Kumpulkan 53 Kepsek di Makassar, Bicara Korupsi BOS

Kejati Sulsel Kumpulkan 53 Kepsek di Makassar, Bicara Korupsi BOS - GenPI.co SULSEL
Ilustrasi dana BOS. (Foto: Antara)

GenPI.co Sulsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumpulkan kepala SMP negeri se-Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soertami mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pencegahan korupsi anggaran sekolah.

”Khususnya hukum tindak pidana korupsi bagi kepala sekolah negeri se-Kota Makassar agar terhindar dari perbuatan tercela,” katanya, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Terdakwa Korupsi Komputer SMP

Soertami menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor PRINT-/P.4/ L.2/5/2022 tertanggal 23 Mei 2022.

Sementara tema yang diangkat adalah ’Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Jauhkan Sekolah dari Tindak Pidana Korupsi’.

BACA JUGA:  Detik-Detik Koruptor Ditangkap Kejati Sulsel

Sebanyak 53 kepala sekolah (kepsek) tampak antusias mengikuti acara sosialisasi tindak pidana korupsi.

Sejumlah pertanyaan diajukan agar para peserta benar-benar belajar dan terhindar dari masalah hukum ke depan.

BACA JUGA:  Bak Detektif Amerika, Kejati Sulsel Tangkap 12 DPO Paling Dicari

Salah satunya tentang modus operandi penggunaan serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya