”Pelaku dikenakan Pasal 363 dan 365 KHUP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,” tegas Armin.
Adapun kerugian yang dialami Nabila mencapai belasan juta rupiah. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News