Pengusaha Diminta Tarik Produk di Pasaran, Begini Instruksi Bupati Luwu Utara

Pengusaha Diminta Tarik Produk di Pasaran, Begini Instruksi Bupati Luwu Utara - GenPI.co SULSEL
Pengusaha di Luwu Utara, Sulawesi Selatan atau Sulsel diminta menarik produk dari pasaran apabila masa kedaluwarsa segera berakhir. (Foto: Pemkab Luwu Utara)

GenPI.co Sulsel - Pengusaha di Luwu Utara, Sulawesi Selatan atau Sulsel diminta menarik produk dari pasaran apabila masa kedaluwarsa segera berakhir.

Hal itu disampaikan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani seperti dikutip Antara, Senin (2/1).

Indah menerangkan, semua produk kemasan memiliki masa kedaluwarsa dan wajib diperhatikan pengusaha.

BACA JUGA:  Pendaratan Pesawat Terbang dari Makassar Dialihkan, Ini Sebabnya

”Agar tidak ada warga yang membeli untuk dikonsumsi karena akan sangat berbahaya bagi kesehatan,” terangnya.

Pihaknya pun telah memusnahkan 10.741 makanan dan minuman kemasan berbagai jenis yang telah kedaluwarsa.

BACA JUGA:  1.275 Warga Pangkep Diperhatikan, Gubernur Sulsel Memang Top

”Produk ini merupakan hasil sidak atau operasi teman-teman DP2KUKM di pasar-pasar, toko-toko modern, termasuk kelontong,” terangnya.

Langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DP2KUMKM) Luwu Utara.

BACA JUGA:  Memasuki Tahun Baru 2023, Begini Harapan Gubernur Sulsel untuk Masyarakat

”Semua barang kedaluwarsa yang dimusnahkan terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue, dan bumbu makanan,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya