Dia membeberkan, para begal ternyata memiliki catatan kriminal dan sebelumnya pernah dipenjara.
”Ada yang residivis curanmor dan kasus narkoba,” bebernya.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 480 KHUP. (mcr29/jpnn)
BACA JUGA: Begal Motor di Makassar Ditangkap, Modusnya Bikin Kesal
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tiga Begal Motor Bersenjata Tajam Beraksi di Makassar, Waspada, Begini Modusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News