Babak Baru Konflik Universitas Veteran, PN Makassar Tegas

Babak Baru Konflik Universitas Veteran, PN Makassar Tegas - GenPI.co SULSEL
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Makassar Burhanuddin (tengah) saat membacakan putusan eksekusi di depan kampus Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Jalan Bawakaraeng, Makassar, Jumat (25/3). Foto: ANTARA/Darwin Fatir.

GenPI.co Sulsel - Konflik Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 563 PK/Pdt/2020.

Putusan MA itu berisi pengembalian status UVRI ke dalam pengelolaan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD).

BACA JUGA:  PSM Makassar Selamat, Ferdinand Sinaga Buka Kartu

"Setelah pembacaan putusan MA, segala sesuatu terkait pengambialihan dikembalikan kepada UVRI seperti semula," ucap Panitera PN Makassar Burhanuddin setelah pembacaan amar putusan eksekusi di depan kampus UVRI Makassar, Jalan Bawakareng, Jumat (25/3).

Sebelumnya, ada dualisme penyelenggara kampus dengan nama yayasan yang sama yang terlibat konflik.

BACA JUGA:  Tanda-Tanda Pariwisata Makassar Bangkit Terlihat Jelas

Dua pihak yang bersengketa ialah Yayasan YPTKD versi Patri Abdullah dan Halijah Nur.

Yayasan YPTKD versi Patri Abdullah memiliki akta pendirian nomor 9 tahu 1960 dengan nama UVRI selaku penguggat.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar: Tidak Perlu Takut

Sementara itu, Yayasan YPTKD versi Halijah Nur memiliki akta pendirian nomor 214 tahun 2011 selaku tergugat dengan nama Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya