Bunuh Orang di Ambon, Warga Myanmar Dikembalikan ke Negara Asal

Bunuh Orang di Ambon, Warga Myanmar Dikembalikan ke Negara Asal - GenPI.co SULSEL
Warga Negara Myanmar Maung Latt, 40, (dua kanan) dideportasi usai merampungkan hukuman penjara di Indonesia. (Foto: Dok Rudinem Makassar)

GenPI.co Sulsel - Warga Negara Myanmar Maung Latt, 40, dideportasi usai merampungkan hukuman penjara di Indonesia.

Pendeportasian tersebut dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin menjelaskan bahwa proses deportasi baru bisa dilakukan setelah masa pidananya dijalani.

BACA JUGA:  Ojol Nyaris Bunuh Diri di Balai Kota Makassar, Satpol PP Bergerak Cepat

”Semua berkas administrasi juga sudah lengkap kemudian dikawal sampai meninggalkan tanah air,” jelasnya.

Terang Alimuddin, Maung Latt terbukti bersalah melakukan pembunuhan di Kota Ambon.

BACA JUGA:  Warga Pinrang Geger, Seorang Ibu dan 2 Anak Tewas Bersama di Dalam Rumah

WN Myanmar itu dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun karena terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.

”Maung Latt divonis sembilan tahun penjara dan bebas lebih cepat karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di Hari Waisak,” terangnya.

BACA JUGA:  Pasangan Suami Istri Asal Gowa Sulsel Tewas Bersama, Tragis

Pada 15 Mei 2022, Maung Latt bebas dari Lapas Kelas II A Ambon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya