GenPI.co Sulsel - Sebanyak 5.762 mantan penjahat di lapas dan rutan di Sulawesi Selatan atau Sulsel memperoleh remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pemberian remisi Kemerdekaan untuk narapidana atau napi tahun ini sebanyak 5.762 orang.
”Sementara 122 narapidana mendapat RU II (bebas),” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Lapas Gunungsari Makassar, Rabu (17/8).
BACA JUGA: 5.770 Napi di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2022
Data Kanwil Kemenkumham Sulsel per 16 Agustus 2022, jumlah napi penghuni lapas dan rutan berjumlah 10.850 orang.
Puluhan ribu orang itu terdiri dari 8.355 narapidana dan 2.491 tahanan.
BACA JUGA: Diduga Pungli, 2 Kepala Lapas di Sulsel Dinonaktifkan
Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 2.644 orang narapidana narkotika, satu napi teroris, sepuluh koruptor, dan tiga human trafficking memperoleh remisi Kemerdekaan.
Remisi Umum (RU) I pemberian remisi satu bulan sebanyak 719 orang, dua bulan 1.110 orang.
BACA JUGA: 3 Perampok Toko Lintas Provinsi Ditangkap Polda Sulsel
Lalu remisi tiga bulan 1.956 orang, empat bulan 974 orang, lima bulan 685 orang dan enam bulan 196 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News