GenPI.co Sulsel - Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan membuka layanan posko pengaduan bagi masyarakat.
Langkah itu menyusul adanya dugaan pencatutan NIK di e-KTP di masa tahapan verifikasi administrasi pendaftaran Partai Politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, pendirian posko tersebut sebagai upaya agar warga Makassar tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol.
BACA JUGA: OKP Diminta Bantu Bawaslu Awasi Tahapan Pemilu 2024 di Sulsel
”Yang didaftarkan melalui akun Sipol (Sistem Informasi Parpol),” katanya, Senin (15/8).
Terang dia, penyiapan posko pengaduan itu berkaitan dengan temuan pencatutan dan atau penggunaan data diri sejumlah orang.
BACA JUGA: MUI Mendadak Beber Pemilu 2024, Begini Analisisnya
Di mana, sejumlah warga dimasukkan sebagai pengurus serta anggota parpol.
”Padahal yang bersangkutan tidak pernah terdaftar maupun mendaftarkan diri,” terangnya.
BACA JUGA: Milenial Makassar Sulsel Dominasi Pemilih Pemilu 2024, Bakal Seru
Pendirian posko pengaduan juga sesuai dengan Surat Imbauan Bawaslu RI nomor: 271/PM.00.00/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News