Kabar Bahagia dari Anak Buah Gubernur Sulsel, November 2022

30 Juli 2022 08:10

GenPI.co Sulsel - Kabar bahagia datang dari Badan Kepegawaian Daerah atau BKD bagi calon PPPK. SK mereka akan diserahkan paling lambat November 2022.

SK atau surat keputusan bagi PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut merupakan tahap dua.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, SK tahap dua diperkirakan rampung Oktober 2022.

BACA JUGA:  Bajubodo Menggebrak Dunia Marketplace, Gubernur Sulsel Top

”Akan diserahkan langsung paling lambat November 2022,” katanya seperti dikutip Pemprov Sulsel, Sabtu (20/7).

Imran mengakui bahwa verifikasi PPPK Sulsel tahap dua di BKN Regional Makassar tergolong lama.

BACA JUGA:  Aksi Gubernur Sulsel Bikin Kagum, Masyarakat Pesisir Happy

Sambung dia, meski banyak terverifikasi dengan baik, namun tidak bisa diserahkan secara parsial.

”Harus selesai semua baru bisa diserahkan dari BKN,” jelasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Luar Biasa, 14.700 Anak Akhirnya Bisa Sekolah

Dia menjelaskan, sejumlah tahapan verifikasi di BKN di antaranya sinkronisasi ijazah dengan nama calon PPPK.

”Termasuk data KTP elektronik dengan yang bersangkutan yang terverifikasi dengan stakeholder dan lain sebagainya,” jelasnya.

Diketahui, SK PPPK tahap pertama sudah diserahkan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Selasa, (17/5) lalu. (*)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL