GenPI.co Sulsel - Kabar bahagia datang dari Badan Kepegawaian Daerah atau BKD bagi calon PPPK. SK mereka akan diserahkan paling lambat November 2022.
SK atau surat keputusan bagi PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut merupakan tahap dua.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, SK tahap dua diperkirakan rampung Oktober 2022.
”Akan diserahkan langsung paling lambat November 2022,” katanya seperti dikutip Pemprov Sulsel, Sabtu (20/7).
Imran mengakui bahwa verifikasi PPPK Sulsel tahap dua di BKN Regional Makassar tergolong lama.
Sambung dia, meski banyak terverifikasi dengan baik, namun tidak bisa diserahkan secara parsial.
”Harus selesai semua baru bisa diserahkan dari BKN,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sejumlah tahapan verifikasi di BKN di antaranya sinkronisasi ijazah dengan nama calon PPPK.
”Termasuk data KTP elektronik dengan yang bersangkutan yang terverifikasi dengan stakeholder dan lain sebagainya,” jelasnya.
Diketahui, SK PPPK tahap pertama sudah diserahkan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Selasa, (17/5) lalu. (*)