Rumah Sepi, Kakek Tiri Lakukan Perbuatan Terlarang ke Cucu

19 Maret 2022 12:00

GenPI.co Sulsel - Kakek tiri berinisial SH sungguh keji. Warga Jeneponto itu tega melakukan perbuatan terlarang terhadap cucu tirinya, AI, yang masih berusia 18 bulan.

SH pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini dia sudah ditangkap pihak berwajib.

“Pelaku merupakan kakek tiri korban dan mereka tinggal satu rumah," kata Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Wijayanto, Kamis (17/3).

BACA JUGA:  Strategi Pemprov Sulsel Top, Pariwisata Dijamin Maju

AKBP Yudha menjelaskan SH melakukan perbuatan terlarang terhadap AI saat rumah sepi.

"Dia melakukan tindakan dengan menggunakan jarinya," kata Yudha.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Andi Sudirman Punya Kabar Baik, Warga Pasti Happy

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan SH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diamankan di Polres Jeneponto," kata mantan Kapolres Denpasar itu.

BACA JUGA:  3 Serangan Telak ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman, Jleb Banget

Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sulsel turun tangan untuk mendampingi korban.

UPT PPA Sulsel juga membawa korban ke Rumah Sakit Unhas agar mendapatkan penanganan medis.

“Kami juga fokus dulu penyembuhan korban," kata Kepala UPT PPA Sulsel Meisy Pepayungan.

Dia menjelaskan pihaknya akan mengawal kasus yang dilakukan SH terhadap AI.

“Proses hukum akan dilanjutkan," ucap Meisy. (mcr29/jpnn)

 

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL