Jasa Raharja Watempone: Korban Berhak Dapat Perawatan Medis

15 Juli 2022 09:00

GenPI.co Sulsel - Penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas terus dioptimalkan, utamanya dalam segi pelayanan.

Kerja sama pun dilakukan antara PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone dan RSUD Sinjai di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone Ardiansyah mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan terhadap korban kecelakaan menjadi perhatian utama.

BACA JUGA:  Berita Duka: Astri Dwi Ariyani Meninggal Kecelakaan Maut

Di mana setiap ada korban kecelakaan lalu lintas, pihak rumah sakit harus melakukan pertolongan pertama.

”Para korban berhak mendapatkan perawatan medis,” katanya, Kamis (14/7).

BACA JUGA:  Lihat Tuh Jalan Rusak di Sulsel, Rawan Kecelakaan

Pada kesempatan tersebut, Ardiansyah dan Direktur RSUD Sinjai dr Kahar Anies SpB membahas poin penting dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Salah satu poin yang dibahas adalah terkait kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Beber Jumlah Kecelakaan, Ternyata Banyak

”Setiap korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan yang dibawa ke rumah sakit berhak mendapatkan pelayanan perawatan medis,” jelasnya.

Dia menerangkan, rumah sakit yang menangani korban kecelakaan lalu lintas akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan Polri.

Kemudian akan dilanjutkan dengan penerbitan surat jaminan oleh Jasa Raharja setelah laporan polisi terbit.

Surat jaminan tersebut akan dijadikan sebagai penjaminan biaya perawatan korban di rumah sakit.

”Agar meringankan beban korban dan keluarga korban,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL