GenPI.co Sulsel - Penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas terus dioptimalkan, utamanya dalam segi pelayanan.
Kerja sama pun dilakukan antara PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone dan RSUD Sinjai di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone Ardiansyah mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan terhadap korban kecelakaan menjadi perhatian utama.
Di mana setiap ada korban kecelakaan lalu lintas, pihak rumah sakit harus melakukan pertolongan pertama.
”Para korban berhak mendapatkan perawatan medis,” katanya, Kamis (14/7).
Pada kesempatan tersebut, Ardiansyah dan Direktur RSUD Sinjai dr Kahar Anies SpB membahas poin penting dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Salah satu poin yang dibahas adalah terkait kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
”Setiap korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan yang dibawa ke rumah sakit berhak mendapatkan pelayanan perawatan medis,” jelasnya.
Dia menerangkan, rumah sakit yang menangani korban kecelakaan lalu lintas akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan Polri.
Kemudian akan dilanjutkan dengan penerbitan surat jaminan oleh Jasa Raharja setelah laporan polisi terbit.
Surat jaminan tersebut akan dijadikan sebagai penjaminan biaya perawatan korban di rumah sakit.
”Agar meringankan beban korban dan keluarga korban,” ucapnya. (ant)