GenPI.co Sulsel - Pemerintah Kota Makassar di Sulsel mendukung pelarangan operasional sepeda listrik di jalan raya.
Pemkot Makassar melalui dinas perhubungan mendukung penuh aturan Satuan Lalu Lintas Polresta setempat.
Diketahui, saat ini marak sepeda listrik dipakai orang dewasa maupun anak-anak tanpa sertifikasi keselamatan.
”Saya mendukung itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud, Senin (11/7).
Imam menyebut, seharusnya para penyedia atau distributor menyampaikan kepada masyarakat jika sepeda listrik tidak boleh berjalan di jalan raya.
”Karena bisa membahayakan bagi pengguna jalan,” sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa kendaraan bermotor memiliki aturan. Termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan, serta konstruksi kelengkapan yang sudah diatur pemerintah.
”Begitu juga sepeda listrik, ada aturan penggunaan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya,” jelasnya.
Dia menyontohkan jika aturan berkendara motor salah satunya wajib memakai helm.
”Contoh lainnya mobil golf, itu khusus dipakai di lapangan, karena bicara soal keselamatan,” ucapnya. (ant)