GenPI.co Sulsel - Polisi Kota Makassar berhasil mengungkap kasus penimbunan minyak goreng.
Kali ini yang melakukan pengungkapan ialah para personel Polsek Biringkanaya.
Mereka menggagalkan penimbunan minyak goreng di BTN Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Anggota kami telah mengamankan penimbunan minyak goreng di sebuah perumahan di Kota Makassar," kata Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo, Rabu (16/3).
Awalnya, petugas yang melakukan patroli merasa curiga saat melihat kendaraan.
"Kami melihat mobil bak terbuka yang tengah membawa kardus yang ditutupi tenda," ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Nurman Matasa.
Nurman menjelaskan petugas langsung menghentikan mobil mencurigakan itu.
"Pas diperiksa ternyata kardus tersebut berisi minyak goreng sekitar 200 ratusan (kardus, red)," kata Nurman.
Dua pria ditangkap, yakni RRA selaku pemilik rumah dan F yang merupakan sopir.
“Pemilik rumah tidak mampu menunjukkan surat izin usaha. Jadi, sekarang kami tahan mereka di Mapolsek," kata Nurman. (mcr29/jpnn)