GenPI.co Sulsel - BPJS Ketenagakerjaan Makassar menyasar para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Makassar.
Hal itu dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM yang tersebar di Makassar.
"Perlindungan kepada pelaku usaha ini salah satu visi dan misi Pemerintah Kota Makassar," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto, Kamis (17/3).
Hendrayanto menyebutkan para pelaku usaha biasanya ter-cover pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Namun, mayoritas pelaku usaha yang ter-cover ialah yang bergerak di sektor besar dan menengah.
“Yang tidak tersentuh justru pelaku-pelaku usaha mikro kecil," kata Hendrayanto.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Makassar terus melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan.
Tujuannya ialah agar para pelaku UMKM di setiap kecamatan bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hendrayanto mengatakan sudah ada satu kecamatan yang mewajibkan pelaku UMKM di daerah tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, kami mengharapakan agar kecamatan lain juga melakukan hal yang sama," ucap Hendrayanto.
Menurut dia, iuran BPJS Kesehatan sangat terjangkau, yakni Rp 10.800.
“Jadi, baik pemilik atau pegawainya akan kami berikan santunan kalau terjadi risiko kerja," kata Hendrayanto. (*)