Trik BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Semua Demi UMKM

18 Maret 2022 03:00

GenPI.co Sulsel - BPJS Ketenagakerjaan Makassar menyasar para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Makassar.

Hal itu dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM yang tersebar di Makassar.

"Perlindungan kepada pelaku usaha ini salah satu visi dan misi Pemerintah Kota Makassar," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto, Kamis (17/3).

BACA JUGA:  Trik Bapenda Makassar Buru Pelaku Usaha Ogah Bayar Pajak

Hendrayanto menyebutkan para pelaku usaha biasanya ter-cover pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Namun, mayoritas pelaku usaha yang ter-cover ialah yang bergerak di sektor besar dan menengah.

BACA JUGA:  Tidak Sopan, Pengurus PSM Makassar Didenda, PSSI Panen

“Yang tidak tersentuh justru pelaku-pelaku usaha mikro kecil," kata Hendrayanto.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Makassar terus melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan.

BACA JUGA:  Tanah Letnan Jenderal TNI Dijadikan Kantor Kelurahan di Makassar

Tujuannya ialah agar para pelaku UMKM di setiap kecamatan bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hendrayanto mengatakan sudah ada satu kecamatan yang mewajibkan pelaku UMKM di daerah tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, kami mengharapakan agar kecamatan lain juga melakukan hal yang sama," ucap Hendrayanto.

Menurut dia, iuran BPJS Kesehatan sangat terjangkau, yakni Rp 10.800.

“Jadi, baik pemilik atau pegawainya akan kami berikan santunan kalau terjadi risiko kerja," kata Hendrayanto. (*)

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Indra Ahmad

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL