GenPI.co Sulsel - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel menerbitkan fatwa Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai.
Uang Panai merupakan harta yang diberikan calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita.
”MUI merekomendasikan untuk keberkahan uang panai diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi,” kata Ketua MUI Sulsel Prof KH Najamuddin.
Dalam fatwa yang disampaikan lewat konferensi pers di Sekretariat MUI Sulsel pada Sabtu, (2/7), pihaknya memberikan rekomendasi.
”Agar uang panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan suku Bugis dan Makassar itu dapat menghasilkan infak,” katanya.
Kiai Najamuddin juga merekomendasikan, uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan sebaiknya disepakati secara kekeluargaan.
”Serta demi menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis,” jelasnya.
Menurut dia, fatwa tersebut berkesesuaian dengan Quran Surah Al Baqarah 2:185 dan QS Al Maidah 5:6 tentang memudahkan kehidupan.
”Serta QS Al Baqarah 2:195 dan QS Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik,” jelasnya.
Diketahui, uang panai berbeda dengan mahar. Panai adalah tuntutan adat masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan mempelai pria untuk prosesi acara pesta dan nikah.
Sementara mahar kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. (ant)