MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Uang Panai, Isinya Tegas

04 Juli 2022 18:00

GenPI.co Sulsel - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel menerbitkan fatwa Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai.

Uang Panai merupakan harta yang diberikan calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita.

”MUI merekomendasikan untuk keberkahan uang panai diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi,” kata Ketua MUI Sulsel Prof KH Najamuddin.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Temui Ulama Makassar, Bangun Komunikasi

Dalam fatwa yang disampaikan lewat konferensi pers di Sekretariat MUI Sulsel pada Sabtu, (2/7), pihaknya memberikan rekomendasi.

”Agar uang panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan suku Bugis dan Makassar itu dapat menghasilkan infak,” katanya.

BACA JUGA:  MUI Sulsel Beri Kabar Bahagia soal Ramadan, Alhamdulillah

Kiai Najamuddin juga merekomendasikan, uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan sebaiknya disepakati secara kekeluargaan.

”Serta demi menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis,” jelasnya.

BACA JUGA:  Geger Acara LGBT di Makassar, MUI Sulsel Kebakaran Jenggot

Menurut dia, fatwa tersebut berkesesuaian dengan Quran Surah Al Baqarah 2:185 dan QS Al Maidah 5:6 tentang memudahkan kehidupan.

”Serta QS Al Baqarah 2:195 dan QS Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik,” jelasnya.

Diketahui, uang panai berbeda dengan mahar. Panai adalah tuntutan adat masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan mempelai pria untuk prosesi acara pesta dan nikah.

Sementara mahar kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL