GenPI.co Sulsel - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BBPOM Makassar menemukan 32.797 buah produk ilegal dan mengandung zat berbahaya.
Kepala BBPOM Makassar Hardaningsih mengatakan, puluhan ribu buah produk tersebut ditemukan sepanjang Januari hingga Juni 2022.
Produk yang dimaksud antara lain kosmetik, obat, pangan olahan, dan suplemen kesehatan kategori ilegal dan mengandung zat berbahaya.
”Hasil pemeriksaan dan pengawasan bersama KORWAS PPNS Polda Sulsel terdapat 19 kasus dengan total barang bukti 32.797 buah,” katanya.
Hardaningsih merinci, dari total barang bukti tersebut terdapat produk kosmetik sebanyak 3.343 buah, produk pangan olahan 2.415 buah.
”Produk suplemen kesehatan 184 buah dan obat Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 26.855 buah,” rincinya.
Terang dia, BPPOM Makassar melakukan fungsi pembinaan dengan melakukan teguran dan peringatan kepada para pelaku usaha.
”Kami meminta pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan, apalagi mengandung bahan berbahaya,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, para pelaku yang yang telah memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses Pro Justicia.
Adapun pelanggaran yang disangkakan adalah Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
”Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
Selain itu pelaku juga dapat dikenakan Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” imbuhnya. (ant)