GenPI.co Sulsel - Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Ali Armunanto menilai pekerjaan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bakal berat tanpa wakil gubernur.
Menurut Andi, di dalam undang-undang ada tujuh urusan yang menjadi tanggung jawab gubernur. Adapun wagub memiliki empat urusan.
"Kalau tanpa wakil, gubernur akan punya sebelas urusan yang harus ditangani sendiri," kata Andi Ali kepada GenPI.co Sulsel, Senin (7/3).
Andi menjelaskan pekerjaan gubernur akan overload. Pendistribusian pekerjaan pun tidak mudah.
"Delegasi dan wewenang tidak semudah ketika didelegasikan ke wakilnya. Misalnya, didelegasikan ke sekda," ucap Andi.
Dosen ilmu politik Unhas itu menilai partai pengusung seharusnya ambil bagian dalam penentuan wagub.
Andi menjelaskan banyak kebijakan yang harus didiskusikan partai politik.
"Akan ada kendala dalam proses komunikasi politik dengan DPR," ujarnya.
Menurut Andi, berdasarkan UU, gubernur wajib mengusulkan nama wagub minimal 18 bulan sisa masa jabatan.
Batas Andi Sudirman mengusulkan nama yang harus menjadi wakilnya berakhir 5 Maret 2022.
"Ketika kurang, UU juga tidak melarang. Tergantung daerah, apakah membutuhkan atau tidak," papar Andi.
Di sisi lain, ada juga aturan yang menyebutkan provinsi yang memiliki penduduk di atas tiga juta mutlak membutuhkan wagub.
"Jadi, itu saja bisa jadi rujukan karena RPMJ banyak tertunda. Setelah pelantikan bisa mengejar janji-janji politiknya," kata Andi. (*)