Sopir Taksi Daring di Sulsel Usul Tarif Naik, Apa Kamu Setuju?

02 Juni 2022 15:00

GenPI.co Sulsel - Sopir taksi daring yang ada di Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut kenaikan tarif jasa transportasi dengan mengajukan usulan tarif terbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel.

Hal tersebut terungkap dalam Diskusi Publik Polemik Rencana Regulasi Baru terkait transportasi online di Sulsel yang digelar di Makassar, Rabu (1/6/2022).

Menurut salah satu pengemudi taksi daring dari Komunitas Kombes 33 Family Burhanuddin Nur membeberkan, bahwa posisi tarif Rp6.500 batas atas dan Rp3.700 batas bawah yang telah menjadi kajian empat tahun lalu dinilai tidak lagi relevan dengan zaman saat ini.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Memang Top, Diam-diam Raih Penghargaan Bergengsi

"Kajian itu dilakukan pada 2019 yang saat itu terjadi sebelum pertalite wajib digunakan. Jadi menurut saya komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal," kata Burhanuddin.

Oleh sebab itu, Burhanuddin menyuarakan untuk dilakukan kajian guna mendorong angka tarif angkutan transportasi daring naik secara signifikan dengan perspektif konsumen tetap pula harus diperhatikan.

BACA JUGA:  Kelemahan PSM Makassar Makin Terlihat, Bernardo Tavares Mengeluh

"Secara matematika biaya operasional kami sudah meningkat dari empat tahun lalu, tetapi perspektif penumpang juga harus dilihat jangan sampai memberatkan," ungkap Burhanuddin.

Para sopir taksi daring itu mengusulkan ditetapkan angka tunggal, yaitu Rp6.500/km, sehingga ketika jarak mencapai 3 km, maka angka tunggal ini di kali 3 menjadi Rp19.500.

BACA JUGA:  Hoki Bikin Cuan Masuk Kantong, Cek Ramalan 3 Zodiak Beruntung Ini

Merespons usulan tersebut, Dinas Perhubungan Sulsel telah melayangkan usulan itu ke Kementerian Perhubungan untuk menentukan tarif terbaru.

Kemudian akan dilakukan kajian, lalu akan dilayangkan ke Gubernur Sulsel untuk dijadikan SK (surat keputusan) tarif terbaru.

"Kami mengirim ke Dirjen Perhubungan Darat, mereka akan olah lagi, tentu dengan melibatkan beberapa staf ahli di sana, hasilnya itu akan dikabari ke kami di daerah," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Anis.

Menurut Muhammad Anis, mengenai tarif dipastikan akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri nomor 118.

Namun, ketika komunitas mengajukan tarif terbaru, maka hal tersebut juga mesti diajukan ke pusat, lalu ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sulsel.

"Kalau sudah berbentuk SK, itu kan sudah regulasi. Semua pihak sudah harus mengikuti, tapi yakin dan percaya angka yang ditetapkan di SK nanti itu angka yang toleran. Tidak ada yang dirugikan. Mengambil titik tengah, ada tarif dari pihak aplikasi, pengendara maupun dari masyarakat sebagai pengguna jasa," jelas Muhammad Anis.(Ant)

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL