GenPI.co Sulsel - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memang top banget, diam-diam menerima penghargaan bergengsi dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Penghargaan tersebut atas peran Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam pembinaan dan pemartabatan bahasa negara di ruang publik dan pelestarian bahasa daerah melalui Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Bahasa Daerah.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Prof. E. Aminuddin Aziz pada acara Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dalam Dokumen Lembaga di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, 31 Mei 2022.
"Terima kasih atas kepedulian bapak Gubernur untuk kepedulian pada pengembangan bahasa Indonesia dan kepedulian pada perlindungan pada sastra daerah," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Aminuddin Aziz.
Aminuddin Aziz pun memuji kepedulian Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman akan pentingnya bahasa dan sastra Indonesia.
"Ini apresiasi dari kami dan menjadikan motivasi yang semakin baik dan kuat untuk pemanfaatan bahasa negara dan perlindungan sastra daerah di wilayah Sulsel," ungkap Aminuddin Aziz.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen dalam pembinaan dan pemartabatan bahasa negara di ruang publik dan pelestarian bahasa daerah.
"Bahasa Daerah adalah jati diri suku bangsa. Oleh karena itu, bahasa daerah perlu terus dilestarikan dan dijaga dari kepunahan," kata Andi Sudirman.
Provinsi Sulsel sendiri memiliki 3 Bahasa Mayor, yaitu Bahasa Bugis, Bahasa Makassar dan Bahasa Toraja.
Andi Sudirman pun mengajak seluruh pihak untuk menggalakkan dan mengutamakan Bahasa Indonesia, Melestarikan Bahasa Daerah dan Menguasai Bahasa Asing.
"Salah satu upaya yang kita lakukan untuk melestarikan bahasa daerah di Sulsel adalah menjadikannya sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib yang diajarkan pada jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah atas, melalui Peraturan Gubernur Sulsel," ungkap Andi Sudirman.(*)