5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Kasusnya Berat

13 Mei 2022 19:01

GenPI.co Sulsel - Lima anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat karena melanggar kode etik kepolisian.

Mereka ialah Bripka Fajar dan Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra (Batalyon C), Brigpol Haris, dan Baratu Rivaldi Rizal (Yanma Sat Brimob Polda Sulsel).

Menurut Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto, ada anggota Brimob Polda Sulsel yang dipecat karena menggunakan narkoba dan menjadi pengedar.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Larang Takbir Keliling, Di Masjid Saja

Salah satu anggota Brimob Polda Sulsel yang dipecat juga pernah disidang dua kali karena menggunakan narkoba.

Heru menjelaskan anggota yang menggunakan narkoba dan melanggar kode etik akan dipecat.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel: Kandangkan 3 Bulan, Biar Jera

"Itu sudah komitmen sesuai undang-undang," kata Heru saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Rabu (11/5).

Dia menjelaskan, dari lima polisi yang dipecat, ada yang menipu masyarakat.

BACA JUGA:  Kombes Faizal: Polda Sulsel Akan Bertindak Keras

Modus yang digunakan anggota itu ialah menjanjikan lolos menjadi anggota Polri.

"Korbannya sangat banyak, bahkan nilainya ratusan juta,” ucap Heru.

Dia menjelaskan anggota tersebut tidak sanggup mengembalikan uang dari korban.

“Anggota tersebut melakukan disersi atau meninggalkan tugas," ucap Heru.  (mcr29/jpnn)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL