GenPI.co Sulsel - H dan S yang merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis kripto Bitcoin segera disidang.
Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sudah melimpahkan berkas kepada Pengadilan Negeri Makassar.
"Berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan sidang terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soertami, Senin (9/5).
Dia menjelaskan H dan S melanggar Pasal 372 KUHPidana Junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“(Mereka, red) diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Soertami.
Kasus bermula saat saksi korban, yakni Jimmy Chandra, melaporkan H dan S atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Jimmy mengaku sudah memberikan uang dalam jumlah cukup besar kepada para terdakwa.
Namun, bisnis kripto yang dijanjikan ternyata tidak membuahkan hasil manis.
Jimmy mengaku mengalami kerugian Rp 5,9 miliar. Sebelumnya,
Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka, yakni H, Sm dan wanita berinisial SS.
Pada Juni 2021, Polda Sulsel menerima laporan dari sepuluh korban yang mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar.
Para korban sempat memprotes karena S tidak ditahan, bahkan melarikan diri.
S ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah berpindah pindah dari Bali dan Jakarta. (ant)