GenPI.co Sulsel - Satu orang Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang dan tujuh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan setempat segera menjalani sidang.
Kedelapan orang penyelenggara ad hoc itu diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari saat dikonfirmasi di Makassar, Minggu (12/11).
”Secepatnya (dipanggil), setelah kami selesaikan tahapan prosedur administrasi yang diatur Peraturan KPU,” katanya.
Terkait dengan sanksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, Endang menyebut sedang didiskusikan.
Saat ini, kedelapan orang itu belum di panggil karena tahapannya harus disesuaikan dengan prosedur administrasi yang diatur dalam PKPU.
”Untuk tindak lanjutnya, sudah kami diskusikan di tingkat komisioner dan kita lakukan prosedur sesuai PKPU, ’step by step’,” terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar memberikan rekomendasi kepada KPU setempat untuk memberikan sanksi terhadap satu PPK dan tujuh PPS.
Mereka diduga melanggar kode etik dengan bertemu salah satu orang calon legislatif.
Rekomendasi tersebut, isinya berupa saksi pemberhentian atau peringatan kepada PPK dan PPS seperti yang sudah diatur di PKPU. (ant)