Diduga Bertemu Caleg, PPK dan PPS di Makassar Bakal Diperiksa KPU

13 November 2023 16:00

GenPI.co Sulsel - Satu orang Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang dan tujuh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan setempat segera menjalani sidang.

Kedelapan orang penyelenggara ad hoc itu diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari saat dikonfirmasi di Makassar, Minggu (12/11).

BACA JUGA:  Pemilu 2024: Santri Pemilih Pemula Diajak KPU Makassar Nobar Film

”Secepatnya (dipanggil), setelah kami selesaikan tahapan prosedur administrasi yang diatur Peraturan KPU,” katanya.

Terkait dengan sanksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, Endang menyebut sedang didiskusikan.

BACA JUGA:  Pemilu 2024: KPU Kota Makassar Simpan 16.016 Bilik Suara di KIMA

Saat ini, kedelapan orang itu belum di panggil karena tahapannya harus disesuaikan dengan prosedur administrasi yang diatur dalam PKPU.

”Untuk tindak lanjutnya, sudah kami diskusikan di tingkat komisioner dan kita lakukan prosedur sesuai PKPU, ’step by step’,” terangnya.

BACA JUGA:  KPU RI Puji Habis-Habisan Pj Gubernur Sulsel, Daerah Lain Boleh Contoh

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar memberikan rekomendasi kepada KPU setempat untuk memberikan sanksi terhadap satu PPK dan tujuh PPS.

Mereka diduga melanggar kode etik dengan bertemu salah satu orang calon legislatif.

Rekomendasi tersebut, isinya berupa saksi pemberhentian atau peringatan kepada PPK dan PPS seperti yang sudah diatur di PKPU. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL