GenPI.co Sulsel - Dua pengedar narkoba berinisial ZF dan FZ ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
"Dua pelaku tersebut memasukkan sabu-sabu dan ganja masing-masing seberat sepuluh gram dan 1,8 kilogram," terang Kapolrestabes Makassar Budhi Haryanto, Selasa (26/4).
Budhi mengatakan para pelaku memesan narkoba dari R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk dipasarkan di Kota Makassar.
“Mereka mendapatkan barang tersebut dari pemain lama di dunia peredaran narkoba,” kata Budhi.
Menurut Budhi, para pelaku memesan narkoba menggunakam jasa kurir di enam lokasi yang berbeda.
“Supaya tidak terlalu banyak dalam satu titik, mereka memesan ada yang 80 gram, ada yang 1,4 kilogram, ada yang 70 gram, dan lain sebagainya," ujar Budhi.
Budhi menjelaskan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman kurungan penjara selama sepuluh tahun," sebutnya.
Budhi juga meminta masyarakat berperan aktif memerangi peredaran narkoba, khususnya di Kota Makassar.
"Kami tidak bisa bergerak sendiri. Butuh peranan aktif dari masyarakat. Ketika menemukan informasi keberadaan peredaran ini, kami mohon kerja samanya," ucap Budhi. (*)