GenPI.co Sulsel - Polisi berinisial AKBP M yang memerkosa remaja dipecat dalam sidang di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (11/3).
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar Ketua Sidang Kombes Pol Ai Afriandi seusai pembacaan keputusan.
Dalam sidang etik profesi Polri itu, AKBP M mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTT).
"Resmi dipecat karena terbukti. Namun, keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi.
Kombes Afriandi menjelaskan sidang berjalan lebih dari tiga jam. Menurut dia, AKBP M akan mengajukan banding.
“AKBP M terbukti. Dari sidang, terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang. Saksi paling utama si korban sendiri," ujar Kombes Afriandi.
AKBP M terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, AKBP M memerkosa remaja berinisial IS yang menjadi asisten rumah tangga di rumahnya sejak September 2021.
Setelah perbuatannya terbongkar, AKBP M akhirnya dicopot dari jabatannya.
IS mengaku diperkosa AKBP M sejak November 2021 hingga Februari 2022. (ant)