Gondol 14 Bungkus Rokok di Toko, Pria Makassar Diciduk Polisi

29 Agustus 2023 16:00

GenPI.co Sulsel - Polrestabes Makassar menangkap pelaku perampokan toko kelontong berinisial AS, 21.

AS ditangkap pada Senin, (28/8), di Jalan Mamoa Ria, Lorong 1 Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, AS dan temannya F, 15, yang masih diburu petugas itu melakukan perampokan pada Kamis, (24/8).

BACA JUGA:  Menegangkan, Detik-Detik Perampok Gorontalo Ditangkap di Makassar

Modis yang digunakan pelaku adalah berbelanja sambil bolak-balik untuk memantau situasi.

”Setelah keadaan sepi, mereka langsung mengancam korban (penjaga toko) dan mengambil sejumlah uang serta handphone dengan ancaman senjata tajam,” katanya.

BACA JUGA:  TKW Asal Bone Jadi Korban Perampokan, Gubernur Sulsel Gerak Cepat

Berhasil menggasak harta korban, pelaku kemudian kabur. Mendapat laporan kriminal tersebut, polisi langsung memeriksa saksi dan CCTV.

”Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui pelaku tengah berada di rumah neneknya yang terletak di Mamoa dan menangkap AS,” terangnya.

BACA JUGA:  3 Perampok Toko Lintas Provinsi Ditangkap Polda Sulsel

Ketika ditangkap, AS mengaku telah mengambilnya uang Rp4 juta, handphone, dan 14 bungkus rokok.

”Uang digunakan foya-foya dan membeli narkoba. Hasil tes urine pelaku terbukti sebagai sebagai pengguna,” ucapnya.

Selain mengamankan AS, polisi menyita motor Yamaha Mio sporty warna hitam, celana panjang warna hitam, dan topi berwarna putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas perwira polisi menengah itu. (mcr29/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL