GenPI.co Sulsel - Mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Zakiyah Assegaf.
Zakiyah menjelaskan bahwa pengangkatan dan mutasi kepala sekolah memiliki prosesnya tersendiri.
”Bahkan, melalui rekomendasi tim pertimbangan,” jelasnya dikutip dari laman Pemprov Sulsel, Minggu (27/8).
Terang dia, mutasi dan pengangkatan dalam prosesnya melibatkan tim pertimbangan.
Sehingga, mustahil pengangkatan ataupun mutasi begitu saja bisa dilakukan.
Di antaranya melibatkan unsur sekretariat daerah, kepala dinas pendidikan sulawesi selatan, kepala dinas pendidikan kabupaten kota, dewan pendidikan, dan dewan pengawas sekolah.
”Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, beredar surat kaleng yang memprotes mutasi kepala sekolah di SMA 22, SMA 23, dan SMA 19 Kota Makassar.
Sempat terjadi aksi demonstrasi yang menuntut dilakukan peninjauan ulang atas keputusan mutasi tersebut. (*)