GenPI.co Sulsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi lampu hijau untuk melakukan kampanye politik di sekolah.
Kabar tersebut disampaikan Ketua KPU Sulsel Hasbullah pada Kamis, (24/8).
Hasbullah mengatakan, calon presiden boleh melaksanakan kampanye di kampus, tetapi tidak dengan membawa atribut partai politik dan lainnya.
”Jadi, debat apa semua, saya pikir itu bagus,” katanya.
Terkait dengan teknis dan sosialisasi di sekolah maupun kampus, KPU siap untuk menjalankannya.
”Kita siap mensosialisasikan itu, semua kanal, media dan lainnya dan semua kebijakan tentang kepemiluan,” terangnya.
Mengenai kampus mana saja yang diperbolehkan untuk tempat berkampanye, pihaknya belum bisa memastikan karena tahapan masa kampanye belum masuk.
”Kampanye itu tanggal 25 November 2023,” terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK pada Selasa, (15/8), mengeluarkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya adalah memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus), namun tidak menggunakan atribut kampanye. (ant)