Calon Presiden Boleh Kampanye di Sekolah Sulsel, Gak Bahaya Ta?

25 Agustus 2023 16:00

GenPI.co Sulsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi lampu hijau untuk melakukan kampanye politik di sekolah.

Kabar tersebut disampaikan Ketua KPU Sulsel Hasbullah pada Kamis, (24/8).

Hasbullah mengatakan, calon presiden boleh melaksanakan kampanye di kampus, tetapi tidak dengan membawa atribut partai politik dan lainnya.

BACA JUGA:  Pilpres 2024, Projo Sulsel Dukung Prabowo Subianto-Airlangga Hartanto

”Jadi, debat apa semua, saya pikir itu bagus,” katanya.

Terkait dengan teknis dan sosialisasi di sekolah maupun kampus, KPU siap untuk menjalankannya.

BACA JUGA:  KPU Barru Tambah 6 TPS untuk Pemilu 2024

”Kita siap mensosialisasikan itu, semua kanal, media dan lainnya dan semua kebijakan tentang kepemiluan,” terangnya.

Mengenai kampus mana saja yang diperbolehkan untuk tempat berkampanye, pihaknya belum bisa memastikan karena tahapan masa kampanye belum masuk.

BACA JUGA:  Warga Palopo Diminta Bawaslu Awasi Politik Uang di Pemilu 2024

”Kampanye itu tanggal 25 November 2023,” terangnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK pada Selasa, (15/8), mengeluarkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023.

Isinya adalah memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus), namun tidak menggunakan atribut kampanye. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL