GenPI.co Sulsel - Empat polisi di Polrestabes Makassar dipecat karena sudah membuat malu institusi Polri.
Mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) adalah Briptu Muh Said yang sebelumnya tugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Kemudian Brigpol Nurtanio Nur yang sebelumnya bertugas di SDM Polrestabes Makassar.
Selanjutnya Brigpol Lukman yang sebelumnya tugas di Satuan Samapta Polrestabes Makassar.
Terakhir Brigpol Arifuddin Nanu yang sebelumnya berdinas di Polsek Rappocini.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan bahwa pemecatan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib.
”Keempat orang itu dinyatakan dipecat dan bukan lagi merupakan anggota Polri,” jelasnya.
Pemecatan dilakukan berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 14 ayat (1) huruf (a).
Terang Lando, tiga mantan personel Polrestabes Makassar yakni; Briptu Muh Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi.
”Atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” terangnya.
Sementara Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika.
”Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun,” ungkapnya. (ant)