Bikin Malu Polri, 4 Polisi Polrestabes Makassar Dipecat, 1 Kasus Berat

26 Juli 2023 10:00

GenPI.co Sulsel - Empat polisi di Polrestabes Makassar dipecat karena sudah membuat malu institusi Polri.

Mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) adalah Briptu Muh Said yang sebelumnya tugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Kemudian Brigpol Nurtanio Nur yang sebelumnya bertugas di SDM Polrestabes Makassar.

BACA JUGA:  5 Peserta Demonstrasi Hari Buruh 2023 Ditangkap Polrestabes Makassar

Selanjutnya Brigpol Lukman yang sebelumnya tugas di Satuan Samapta Polrestabes Makassar.

Terakhir Brigpol Arifuddin Nanu yang sebelumnya berdinas di Polsek Rappocini.

BACA JUGA:  Kasus Siswi SMP Athirah, Begini Kata Kapolrestabes Makassar

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan bahwa pemecatan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib.

”Keempat orang itu dinyatakan dipecat dan bukan lagi merupakan anggota Polri,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polrestabes Makassar Gerebek Bengkel Knalpot, Hasilnya Bikin Kaget

Pemecatan dilakukan berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 14 ayat (1) huruf (a).

Terang Lando, tiga mantan personel Polrestabes Makassar yakni; Briptu Muh Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi.

”Atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” terangnya.

Sementara Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika.

”Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun,” ungkapnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL