GenPI.co Sulsel - Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohammad Said mengatakan beban negara pada 2020 dan 2021 sangat berat.
“Hal itu disebabkan pandemi yang sampai saat ini masih berlangsung," kata dia saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Kota Makassar, Selasa (19/4).
Menurut dia, harus ada solusi yang cepat agar penerimaan pajak pada 2022 lebih efektif.
Muhidin menjelaskan realisasi penerimaan pajak menurun drastis dari 1.404,5 triliun pada 2019 menjadi 1.070 triliun pada 2020.
"Penerimaan pajak pada 2021 meningkat, tetapi belum maksimal," sebut Politikus Partai Golkar itu.
Dia menilai menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari sepuluh menjadi sebelas persen pada 1 April 2022 adalah salah satu solusi.
"Manfaatnya selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, (PPN naik, red) juga untuk mendukung penanganan pandemi," jelas Muhidin.
Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina mengatakan jiwa pajak ialah pembangunaan.
Dengan adanya sosialisasi aturan baru terkait pajak, Tautoto berharap masyarakat bisa lebih memahami regulasi anyar yang saat ini diberlakukan.
"Kami berharap masyarakat lebih paham, lebih patuh, dan lebih sukarela bayar pajak," kata Tautoto. (*)