GenPI.co Sulsel - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui Pemerintah Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menjamin tidak ada penggusuran dalam kegiatan reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae.
Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel Ichsan Mustari dalam sosialisasi kepada warga Sabtu, (27/5).
Reklamasi seluas 12,11 hektare tersebut akan dilakukan di sebelah timur Pulau Lae-Lae, Kota Makassar.
Sambung dia, reklamasi itu merupakan lahan pengganti di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) yang akan dilakukan PT Yasmin Bumi Asri.
”Reklamasi akan dilakukan di pembatasan ombak di situ (sebelah timur),” katanya dikutip dari laman Pemprov Sulsel, Minggu (28/5).
Pihaknya menjamin tidak akan ada penggusuran karena reklamasi tidak memengaruhi kawasan permukiman.
”Tidak mungkin di bagian sana mau ditimbun dan bagian sini mau digusur. Tidak ada itu,” tegasnya.
Terkait dengan izin reklamasi, pihaknya sudah melengkapinya. Termasuk dokumen analisis dan dampak lingkungan (Amdal).
”Segala bentuk dokumen persyaratan reklamasi telah dilengkapi dan sesuai aturan yang ada” terangnya,
Adapun hasil reklamasi seluas 12,11 hektare akan dimanfaatkan untuk destinasi wisata bahari dan pembangunannya melibatkan warga lokal. (*)