Nasib Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Mantap

24 Mei 2023 18:00

GenPI.co Sulsel - Majelis hakim menolak penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA).

Kabar tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Selasa (23/5).

”Hasilnya, menolak penangguhan penahanan (terdakwa), untuk alasan penolakan itu hak majelis,” katanya.

BACA JUGA:  Cium Aroma Korupsi, Gedung Layanan Perpustakaan Makassar Disegel Kejari

Soetarmi menjelaskan, sidang ditunda pekan depan dengan jawaban terhadap eksepsi.

”Nanti dilihat, setelah jawaban eksepsi itu disampaikan, tentunya hakim bisa saja akan menyatakan dalam putusan sela,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sopir Ngantuk, Mobil Honda Brio Masuk Kanal PDAM Makassar

Sebelumnya, HYL menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas perkaranya.

Terdakwa menyebut, dakwaan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar Rp20,3 miliar adalah kabur atau bersifat asumsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  PDAM Makassar Ditarget Perluas Layanan Air Bersih Hingga 85 Persen

Terkait asuransi dwiguna jabatan Rp1,1 miliar lebih, seharusnya tidak dimasukkan dalam kerugian negara Rp20,3 miliar. Maka, HYL menyatakan JPU semestinya menilai Rp19,1 miliar lebih.

YHL dan IA didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL