GenPI.co Sulsel - Seorang warga Bantaeng Salehuddin ditangkap setelah menjadi buronan polisi sejak 2019 atas kasus penganiayaan.
Pria 31 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Minggu, (14/5), setelah beberapa tahun melarikan diri ke Kalimantan.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengatakan bahwa Salehuddin dilaporkan atas penganiayaan terhadap petani, Baharuddin (41).
”Tindak pidana penganiayaan pada 22 November 2019,” katanya, Selasa (16/5).
Kepulangan buron tersebut terendus polisi dan langsung menyusun strategi untuk dilakukan penangkapan.
”Tim bergegas dan menangkap pelaku di Dusun Samataring, Desa Biangkeke pada hari Minggu,” jelasnya.
Andi Kumara menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polri dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.
”Ini komitmen sesuai dengan perintah bapak Kapolri untuk menyelesaikan kasus," tegasnya.
Sementara itu, salah satu penyidik AKP Rudi menjelaskan bahwa pelaku mengakui sudah menganiaya korban menggunakan parang secara berulang-ulang.
”Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Kalimantan selama tiga tahun,” bebernya. (mcr29/jpnn)