GenPI.co Sulsel - Tidak ada ampun bagi perwira polisi AKBP M yang sudah merusak citra kepolisian Sulawesi Selatan dan Polri.
Dia mendapatkan sanksi berat dalam sidang kode etik kepolisian di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
Berdasarkan hasil sidang, AKBP M yang menjadikan remaja sebagai budak nafsu terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel sudah menetapkan AKBP M sebagai tersangka.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi menjelaskan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi dalam sidang tersebut.
"Hasil sidangnya ialah, pertama, AKBP M dijatuhi sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," kata Kombes Ai Afriandi.
Kombes Ai Afriandi menambahkan AKBP M juga mendapatkan sanksi administratif.
"Rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia," ucap Kombes Ai Afriandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP M melakukan tindakan pemerkosaan.
“Seluruh penyidik yang menangani kasus itu sepakat menetapkan AKBP M menjadi tersangka," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho.
Dia menjelaskan AKBP M dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mcr29/jpnn)