GenPI.co Sulsel - Seorang tersangka kasus penganiayaan AT yang masuk daftar pencarian orang berhasil ditangkap Resmob Polres Wajo di Sebatik, Nunukan, Kaltara.
Resmob Polres Wajo meringkus pria 31 tahun itu dibantu kekuatan Satreskrim Polres Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal mengatakan bahwa AT bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Sebatik.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Nunukan.
”Petugas langsung menuju tempat persembunyiannya dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” katanya, Senin (20/2).
Echeal menjelaskan, AT merupakan warga Lingkungan Ballere Kelurahan Ballere Kecamatan Keera, Wajo.
”AT menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban Raming Bin Ambo Jami pada 21 Desember 2022,” jelasnya.
Tersangka menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan mengenai pinggang kiri hingga meninggal dunia.
Proses penangkapan tersangka yang masuk DPO itu memakan waktu hampir tiga bulan.
”Terima kasih kepada Polres Nunukan yang telah melakukan bantuan kepada Polres Wajo,” ucapnya. (ant)