Aniaya Raming, Warga Wajo Ditangkap Polisi di Sebatik Nunukan

21 Februari 2023 10:10

GenPI.co Sulsel - Seorang tersangka kasus penganiayaan AT yang masuk daftar pencarian orang berhasil ditangkap Resmob Polres Wajo di Sebatik, Nunukan, Kaltara.

Resmob Polres Wajo meringkus pria 31 tahun itu dibantu kekuatan Satreskrim Polres Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal mengatakan bahwa AT bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Sebatik.

BACA JUGA:  Video Viral Wanita Ditelanjangi dan Dianiaya di Hotel Makassar

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Nunukan.

”Petugas langsung menuju tempat persembunyiannya dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” katanya, Senin (20/2).

BACA JUGA:  Pacar Dianiaya, Kabur ke Kalimantan, Firman Ditangkap di Makassar

Echeal menjelaskan, AT merupakan warga Lingkungan Ballere Kelurahan Ballere Kecamatan Keera, Wajo.

”AT menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban Raming Bin Ambo Jami pada 21 Desember 2022,” jelasnya.

BACA JUGA:  Viral Sulsel: Perkawinan Anak Masih Marak di Pangkep, Wajo, Barru, Tana Toraja

Tersangka menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan mengenai pinggang kiri hingga meninggal dunia.

Proses penangkapan tersangka yang masuk DPO itu memakan waktu hampir tiga bulan.

”Terima kasih kepada Polres Nunukan yang telah melakukan bantuan kepada Polres Wajo,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL