Guru Nakal di Bulukumba Pegang Dada Murid Terancam Penjara

24 Januari 2023 16:00

GenPI.co Sulsel - Seorang guru SD di Bonto Bahari, Bulukumba, Sulawesi Selatan berinisial MU terancam penjara 15 tahun karena diduga melecehkan muridnya sendiri.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MU kini sudah ditahan polisi.

Saat ini, pihak berwenang sedang mendalami kondisi psikologi MU.

BACA JUGA:  Hamdalah, Gubernur Sulsel Serahkan SK PPPK 1.239 Guru

”Masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, Minggu (22/1).

Bustam menjelaskan, MU dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Berduka, Guru Tertimpa Pohon di Sidrap Dapat Santunan

”Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun, kronologi bermula ketika korban AR yang mengerjakan ujian dipegang bagian tubuh sensitif oleh guru MU dari belakang.

BACA JUGA:  Viral Guru dan Murid di Sidrap Bertaruh Nyawa, Gubernur Sulsel Gerak Cepat

”Dia pegang dadaku dari arah belakang,” katanya.

Dalam keadaan takut, AR mengajak temannya ke toilet sekolah untuk menceritakan peristiwa tersebut.

Tanpa disadari, MU mengikuti AR ke toilet.

”Saya takut. Saya ke kamar mandi. Dia ikut sampai kamar mandi,” ucap AR. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL