GenPI.co Sulsel - Seorang guru SD di Bonto Bahari, Bulukumba, Sulawesi Selatan berinisial MU terancam penjara 15 tahun karena diduga melecehkan muridnya sendiri.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MU kini sudah ditahan polisi.
Saat ini, pihak berwenang sedang mendalami kondisi psikologi MU.
”Masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, Minggu (22/1).
Bustam menjelaskan, MU dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, kronologi bermula ketika korban AR yang mengerjakan ujian dipegang bagian tubuh sensitif oleh guru MU dari belakang.
”Dia pegang dadaku dari arah belakang,” katanya.
Dalam keadaan takut, AR mengajak temannya ke toilet sekolah untuk menceritakan peristiwa tersebut.
Tanpa disadari, MU mengikuti AR ke toilet.
”Saya takut. Saya ke kamar mandi. Dia ikut sampai kamar mandi,” ucap AR. (ant)