GenPI.co Sulsel - Seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan alias Pangkep Muhammad Said, 26, diduga melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram.
Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dikabarkan melakukan pelecehan terhadap wanita anggota jemaah Lebanon ketika tawaf.
Atas laporan tersebut, Said pun terpaksa ditangkap petugas keamanan setempat untuk dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada 10 November 2022, silam.
Said bersama rombongan keluarganya saat itu hendak mengunjungi Ka’bah untuk mencium hajar Aswad.
Ketika tawaf, Said disebut memeluk dan meremas payudara perempuan asal Lebanon yang berada di depannya.
Belakangan, keluarga membantah Said melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Keluarga menyebut pengakuan Said di bawah paksaan pihak berwenang dan tidak fasihnya berbahasa Arab.
Dalam proses persidangan, Said terbukti melakukan pelecehan seksual yang diperkuat dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp200 juta). (ant)