GenPI.co Sulsel - Keluarga bocil sebelas tahun korban penculikan disertai pembunuhan MFS di Makassar meminta kedua tersangka A, 17, dan MF, 18, dihukum seberat-beratnya.
Permintaan itu disampaikan ayah MFS Karmin di kediamannya Jalan Batua Raya Lorong 9 Makassar, Sulawesi Selatan.
”Kami minta pelaku dihukum mati, meskipun dia (pelaku) di bawah umur atau sudah dewasa. Tidak ada kata damai,” katanya, Sabtu (14/1).
Diketahui, MF dan A diduga kuat menculik serta membunuh seorang bocil MFS yang masih berusia sebelas tahun.
Dua pelajar sekolah itu berhasil ditangkap berkat bukti awal rekaman CCTV di minimarket Jalan Batua Raya, Makassar.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka , MF mengajak korban ke rumah A untuk membersihkan rumah dan mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu.
Setiba di rumah A, tersangka membukakan laptop dan headset ke MFS.
Tidak lama kemudian, korban dicekik dari belakang dan membenturkan berulang kali ke tembok.
Tersangka membunuh korban dengan mencekik lehernya, kemudian membenturkan lehernya ke tembok.
Kedua tersangka kemudian mengikat kaki korban dan memasukan jasad ke dalam kantong plastik warna hitam.
Guna menghilangkan jejak, tersangka membuang jasad MFS ke bawah jembatan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah, Kecamatan Moncongloe, Maros.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana.
Ancaman pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak-anak paling lama sepuluh tahun. (antara/jpnn)