KPU Sulsel Diduga Lakukan Pelanggaran, Begini Kata La Ode Arumahi

09 Januari 2023 10:00

GenPI.co Sulsel - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan atau Sulsel diputuskan tidak bersalah usai meloloskan partai politik nonparlemen sebagai peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu dikeluarkan langsung oleh Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dugaan pelanggaran administrasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sulsel itu sebelumnya dilaporkan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil.

BACA JUGA:  KPU di Sulawesi Selatan Pasrah Akhir Masa Jabatan Dipercepat

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di aula kantor Bawaslu Sulsel, Makassar pada Jumat, (6/1).

”Berdasarkan pertimbangan dengan ini memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Sulsel) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tata cara penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

BACA JUGA:  553 Orang Gugur, KPU Makassar Gelar Tes Tertulis Calon Anggota PPK Hari Ini

La Ode Arumahi menjelaskan, posisi Bawaslu dalam perkara tersebut netral antara pelapor dan terlapor.

Sebab, telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.

BACA JUGA:  KPU Barru Tambah 6 TPS untuk Pemilu 2024

”Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan Analisa. Ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi OMS melaporkan KPU Sulsel atas dugaan pelanggaran meloloskan sembilan parpol nonparlemen.

Pelolosan itu dilakukan pada rapat pleno verifikasi parpol tingkat provinsi beberapa waktu lalu tanpa melibatkan publik.

Selain itu, KPU Sulsel juga dilaporkan atas dugaan perubahan data parpol tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL