GenPI.co Sulsel - Pengusaha di Luwu Utara, Sulawesi Selatan atau Sulsel diminta menarik produk dari pasaran apabila masa kedaluwarsa segera berakhir.
Hal itu disampaikan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani seperti dikutip Antara, Senin (2/1).
Indah menerangkan, semua produk kemasan memiliki masa kedaluwarsa dan wajib diperhatikan pengusaha.
”Agar tidak ada warga yang membeli untuk dikonsumsi karena akan sangat berbahaya bagi kesehatan,” terangnya.
Pihaknya pun telah memusnahkan 10.741 makanan dan minuman kemasan berbagai jenis yang telah kedaluwarsa.
”Produk ini merupakan hasil sidak atau operasi teman-teman DP2KUKM di pasar-pasar, toko-toko modern, termasuk kelontong,” terangnya.
Langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DP2KUMKM) Luwu Utara.
”Semua barang kedaluwarsa yang dimusnahkan terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue, dan bumbu makanan,” jelasnya.
Indah berharap, pemeriksaan rutin tersebut dapat menjamin produk yang diperjualbelikan layak konsumsi dan aman digunakan masyarakat.
”Kita bisa memastikan produk yang dijual adalah sehat, kondisinya baik, dan belum kedaluwarsa atau expired date,” harapnya. (ant)