Pengusaha Diminta Tarik Produk di Pasaran, Begini Instruksi Bupati Luwu Utara

02 Januari 2023 16:00

GenPI.co Sulsel - Pengusaha di Luwu Utara, Sulawesi Selatan atau Sulsel diminta menarik produk dari pasaran apabila masa kedaluwarsa segera berakhir.

Hal itu disampaikan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani seperti dikutip Antara, Senin (2/1).

Indah menerangkan, semua produk kemasan memiliki masa kedaluwarsa dan wajib diperhatikan pengusaha.

BACA JUGA:  Memasuki Tahun Baru 2023, Begini Harapan Gubernur Sulsel untuk Masyarakat

”Agar tidak ada warga yang membeli untuk dikonsumsi karena akan sangat berbahaya bagi kesehatan,” terangnya.

Pihaknya pun telah memusnahkan 10.741 makanan dan minuman kemasan berbagai jenis yang telah kedaluwarsa.

BACA JUGA:  1.275 Warga Pangkep Diperhatikan, Gubernur Sulsel Memang Top

”Produk ini merupakan hasil sidak atau operasi teman-teman DP2KUKM di pasar-pasar, toko-toko modern, termasuk kelontong,” terangnya.

Langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DP2KUMKM) Luwu Utara.

BACA JUGA:  Pendaratan Pesawat Terbang dari Makassar Dialihkan, Ini Sebabnya

”Semua barang kedaluwarsa yang dimusnahkan terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue, dan bumbu makanan,” jelasnya.

Indah berharap, pemeriksaan rutin tersebut dapat menjamin produk yang diperjualbelikan layak konsumsi dan aman digunakan masyarakat.

”Kita bisa memastikan produk yang dijual adalah sehat, kondisinya baik, dan belum kedaluwarsa atau expired date,” harapnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL