GenPI.co Sulsel - Bencana banjir di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel seharusnya sudah masuk kategori bencana nasional.
Pandangan itu disampaikan Organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Makassar.
Koordinator PPI Makassar Mukhsan Putra Hatta menjelaskan bahwa terdapat sesuatu apabila setiap tahun terjadi banjir.
Utamanya ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi di atas seratus milimeter.
”Apakah salurannya memang sudah tidak sanggup menampung debit air sungai?” tanya Mukhsan, Senin (26/12).
Mukhsan pun mengutip data BPBD Makassar per 26 Desember 2022, di mana tiga kecamatan seperti Manggala, Tamalanrea, dan Biringkanaya terendam banjir.
Sebanyak 3.334 unit rumah dengan 9.167 jiwa dari 2.695 kepala keluarga (KK) di 19 kelurahan menjadi korban bencana.
Sementara, 1.668 orang mengungsi di 28 titik pengungsian sejak banjir melanda pada 24-26 Desember 2022.
”Apabila melihat data tersebut, (banjir Makassar) seharusnya sudah berstatus bencana nasional,” ucapnya.
Seharusnya, pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan mengambil alih untuk melakukan penanganan secara serius.
”Sampai kapan pun apabila masih mengandalkan pemerintah daerah masalah bencana ini tidak akan selesai,” pungkasnya. (ant)