GenPI.co Sulsel - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar telah menindak 724 produk yang tidak memiliki izin sepanjang 2021 hingga Maret 2022.
Secara keseluruhan, produk yang ditemukan sebanyak 66.100. Jika ditotal, semua produk tersebut mempunyai nilai hingga Rp 1.632.227.304.
Kepala BPOM Makassar Hardaningsih menjelaskan nilai produk yang ditindak pada 2021 sebesar Rp 1.071.347.304.
“Untuk 2022 hingga Maret sebesar Rp 560.880.000," kata Hardaningsih, Jumat (1/4).
Dia menjelaskan ada sembilan perkara yang ditindaklanjuti ke ranah hukum.
“Untuk 2022 sampai Maret, ada empat kasus yang ditindak secara hukum," sebutnya.
Hardaningsih mengatakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar mendominasi kasus.
"Kosmetik-kosmetik yang kami amankan dan tidak memiliki izin edar mengandung bahan berbahaya," katanya.
BPOM Makassar juga menemukan obat tradisional impor yang mengandung bahan berbahaya.
"Obat yang ditemukan adalah tergolong obat-obat yang sering disalahgunakan di masyarakat," lanjut Hardaningsih. (*)