Dapat Bantuan, Pemkab Sinjai Minta Nelayan Jangan Beli Rokok

09 Desember 2022 17:00

GenPI.co Sulsel - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sinjai melarang nelayan yang menerima bantuan uang tunai untuk membeli rokok.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa, Jumat (9/12).

Dia meminta, para nelayan yang memperoleh bantuan dimanfaatkan untuk keperluan usaha.

BACA JUGA:  Nelayan Gowa Bikin Geger Warga Sulsel, Diam Mengapung di Sungai

”Jangan malah dipakai beli rokok dan lainnya, seperti foya-foya, membeli di luar biaya produksi melaut,” tuturnya.

Diketahui, sebanyak 833 nelayan di Sinjai menerima bantuan dana dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

BACA JUGA:  Duar! Ditabrak Kapal Kargo,15 Nelayan Sulsel Lompat ke Laut

Pemkab Sinjai mengucurkan bantuan Rp150 ribu perbulan untuk September, Oktober, dan November 2022.

Bantuan dengan total Rp450 ribu disalurkan melalui Bank Sulselbar Cabang Sinjai.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Beri Smart Fishing, Nelayan Talakar Gembira, Hore!

Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2022.

Selain bantuan tunai, Pemkab Sinjai juga mengucurkan dana Rp3,14 miliar untuk pengadaan pengadaan sarana prasarana pendukung usaha kelautan dan perikanan. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL