GenPI.co Sulsel - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sinjai melarang nelayan yang menerima bantuan uang tunai untuk membeli rokok.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa, Jumat (9/12).
Dia meminta, para nelayan yang memperoleh bantuan dimanfaatkan untuk keperluan usaha.
”Jangan malah dipakai beli rokok dan lainnya, seperti foya-foya, membeli di luar biaya produksi melaut,” tuturnya.
Diketahui, sebanyak 833 nelayan di Sinjai menerima bantuan dana dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemkab Sinjai mengucurkan bantuan Rp150 ribu perbulan untuk September, Oktober, dan November 2022.
Bantuan dengan total Rp450 ribu disalurkan melalui Bank Sulselbar Cabang Sinjai.
Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2022.
Selain bantuan tunai, Pemkab Sinjai juga mengucurkan dana Rp3,14 miliar untuk pengadaan pengadaan sarana prasarana pendukung usaha kelautan dan perikanan. (ant)