GenPI.co Sulsel - Seorang Ibu Rumah Tangga di Makassar terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga menyalahgunakan dan mengedarkan obat daftar G.
Obat daftar G dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk yang berarti berbahaya.
Wanita berinisial SHR, 44, ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel di rumahnya Jalan Laikang, Biringkanaya, Makassar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, penggerebekan bermula dari keresahan masyarakat.
Di mana, dilaporkan bahwa terjadi transaksi obat terlarang di rumah terduga pelaku.
”Setelah itu, tim kami menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang tengah berdiri di depan rumahnya,” katanya, Selasa (29/11).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SHR, petugas menemukan obat daftar G dalam bentuk serbuk sebanyak 82 saset.
”Ada sekitar 82 saset obat daftar G dan uang tunai sekitar Rp2,4 juta,” terangnya.
Selain menangkap SHR, polisi juga mengamankan barang bukti handphone (HP), dua buah dompet, dan tempat obat-obatan golongan daftar G.
Atas perbuatannya, SHR dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Subsider Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr29/jpnn)