Gubernur Sulsel Tetapkan UMP Tahun 2023, Naik 6,9 Persen

29 November 2022 16:00

GenPI.co Sulsel - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menetapkan UMP Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145 per bulan.

Kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi Sulsel pada 2023 tersebut mencapai 6,9 persen.

Di mana, UMP sebelumnya Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145 per bulan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Gelontorkan Rp20 Miliar untuk Selayar di 2023

Andi Sudirman menjelaskan bahwa UMP Sulsel efektif berlaku mulai 1 Januari 2023.

”Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini,” pintanya di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (28/11).

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Rindu Kejayaan Jeruk Keprok di Kepulauan Selayar

Diketahui, pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Penetapan UMP 2023 mempertimbangkan sejumlah aspek seperti kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Beri Kado Indah Buat Warga Bone Sulawesi Selatan

Termasuk tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

Penetapan UMP 2023 dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL