MUI Sulawesi Selatan Keluarkan Fatwa Busur, Tegas!

23 November 2022 14:00

GenPI.co Sulsel - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat haram penggunaan senjata tajam, termasuk busur panah untuk melukai orang lain.

Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Khadafi di Makassar pada Selasa, (22/11).

Terdapat tiga poin maklumat MUI Sulsel di mana mengharamkan memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam (sajam).

BACA JUGA:  MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Uang Panai, Isinya Tegas

”Termasuk busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain,” terangnya.

Selain itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya polisi bertindak tegas terhadap para pelakunya.

BACA JUGA:  MUI Mendadak Beber Pemilu 2024, Begini Analisisnya

MUI Sulsel menyadari bahwa maklumat tersebut tidak cukup digunakan untuk menekan angka teror busur yang kian marak di Kota Makassar.

”Jadi poin kami dimaklumat itu memang begitu, meminta kepada pihak keamanan untuk menindak tegas para pelaku busur ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Bergender Netral Diusir Unhas, MUI Sulsel: Sepakat!

Diketahui sebelumnya, seorang pelajar Muh Farel, 15, warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar menjadi korban pembusuran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (20/11), dini hari di kawasan BTN Minasa Upa.

Pelajar SMP itu mengalami luka serius di bagian leher karena tertembus anak panah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL