GenPI.co Sulsel - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat haram penggunaan senjata tajam, termasuk busur panah untuk melukai orang lain.
Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Khadafi di Makassar pada Selasa, (22/11).
Terdapat tiga poin maklumat MUI Sulsel di mana mengharamkan memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam (sajam).
”Termasuk busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain,” terangnya.
Selain itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya polisi bertindak tegas terhadap para pelakunya.
MUI Sulsel menyadari bahwa maklumat tersebut tidak cukup digunakan untuk menekan angka teror busur yang kian marak di Kota Makassar.
”Jadi poin kami dimaklumat itu memang begitu, meminta kepada pihak keamanan untuk menindak tegas para pelaku busur ini,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang pelajar Muh Farel, 15, warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar menjadi korban pembusuran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (20/11), dini hari di kawasan BTN Minasa Upa.
Pelajar SMP itu mengalami luka serius di bagian leher karena tertembus anak panah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. (ant)