GenPI.co Sulsel - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sulawesi Selatan atau PHRI Sulsel menolak apabila tamu hotel harus memiliki surat nikah.
Mereka menolak tegas pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga menegaskan bahwa hal tersebut tidak pantas dipersoalkan.
Dimana, check in hotel diharuskan suami istri. Jika tidak, maka akan dipidanakan.
”Jujur, ini masih polemik dan PHRI belum diundang untuk membahas persoalan itu,” kata Anggiat Sinaga, Rabu (26/10).
Dia mengaku, persoalan tersebut membuat dilematis para pelaku usaha perhotelan.
Sebab, peraturan tersebut justru sangat mengganggu privasi tamu hotel.
”Ya sudahlah, jangan di undang-undangkan,” terangnya.
Apabila pasal perzinaan diterapkan, pelaku usaha perhotelan akan kerepotan karena harus menanyakan KTP dan surat nikah kepada tamu yang ingin menginap.
”Berarti kami di hotel menjadi catatan sipil,” tegasnya. (mcr29/jpn)