PHRI Sulsel Tolak Pasal Perzinaan, Alasannya Mantap!

29 Oktober 2022 21:00

GenPI.co Sulsel - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sulawesi Selatan atau PHRI Sulsel menolak apabila tamu hotel harus memiliki surat nikah.

Mereka menolak tegas pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga menegaskan bahwa hal tersebut tidak pantas dipersoalkan.

BACA JUGA:  Promo Hotel Murah Makassar Sulsel, Harga Mulai Rp150 Ribu

Dimana, check in hotel diharuskan suami istri. Jika tidak, maka akan dipidanakan.

”Jujur, ini masih polemik dan PHRI belum diundang untuk membahas persoalan itu,” kata Anggiat Sinaga, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Promo Hotel Murah Makassar, Diskon Gede sampai 68 Persen

Dia mengaku, persoalan tersebut membuat dilematis para pelaku usaha perhotelan.

Sebab, peraturan tersebut justru sangat mengganggu privasi tamu hotel.

BACA JUGA:  Promo Hotel Murah Makassar, Cocok untuk Libur Akhir Pekan

”Ya sudahlah, jangan di undang-undangkan,” terangnya.

Apabila pasal perzinaan diterapkan, pelaku usaha perhotelan akan kerepotan karena harus menanyakan KTP dan surat nikah kepada tamu yang ingin menginap.

”Berarti kami di hotel menjadi catatan sipil,” tegasnya. (mcr29/jpn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL